Segera Cair 11-15 Maret, Ini Besaran dan Ketentuan Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

4 Maret 2021, 10:50 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Bagikan Kuota Gratis, ini Syaratnya /Tangkapan Layar Youtube.com/ @KEMENDIKBUD RI

PORTAL BREBES - Bantuan kuota data internet tahun 2021 akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dam Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara daring melalui kanal Youtube Kemedikbud RI Senin 1 Maret 2021.

"Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," jelas Nadiem Makarim.

Bantuan kuota internet tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun 2020 lalu.Hal ini merupakan respon setelah mendapat masukan dari masyarakat

Baca Juga: Simak! Jutaan Pelaku Usaha Mikro Akan Kembali Dapat BPUM 2021, Namun Waspadai Penipuan

Kali ini bantuan berupa kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

selain itu ada sejumlah laman dan aplikasi yang masuk daftar pengecualian seperti yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet kemendikbud: https://kuota-belajar.Kemendikbud.go.id

Menurut Nadiem, ketentuan ini berdasar dari masukan masyarakat.

Penerima bantuan ini adalah peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember tahun 2020 dan Nomernya masih aktif.

Namun jika pada tahun lalu penggunaan bantuan kuota tersebut kurang dari 1 GB, maka tahun di tahun 2021 tidak akan menerima bantuan lagi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Kamis 4 Maret 2021 : Hari yang Baik dan Penuh Inspirasi, Jaga Kesehatan

Berikut besaran dan syarat penerima bantuan kuota internet Kemendikbud.

Peserta didik PAUD mendapat 7GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat 10 GB/bulan. Untuk Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat 12 GB/bulan. Sementara itu untuk Mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan

Syarat terdaftar sebagai penerima bantuan kuota yaitu :
1. Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik. Selain itu memliki nomer ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

Baca Juga: Amanda Cover Ost Ikatan Cinta Tembus 24 Juta Viewer, Ini Lirik Lagunya

2. Mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. syarat lainnya yaitu memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan dan memiliki nomer ponsel aktif

3. Pendidik PAUD dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomer ponsel aktif

4. Untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif, memiliki nomer registrasi (NIDN, NIDK atau NUP) dan memiliki nomer ponsel aktif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Kamis 4 Maret 2021 : Luangkan Waktu untuk Mengevaluasi Diri


Mendikbud menjelaskan untuk yang nomor ponselnya berubah atau belummenerima bantuan kuota sebelumnya masih bisa mendaftar. Namun bagi pendaftar baru akan menerima bantuan pada bulan April 2021.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler