KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Terkait Kasus Suap dengan Tersangka Penyidik KPK

30 April 2021, 12:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicekal dan dilarang bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan sehubungan keterkaitannya dengan kasus suap dengan tersangka penyidik KPK yang ditengarai melibatkan politisi Partai Golkar tersebut/Instagram/azissyamsuddin.korpolkam /

PORTAL BREBES - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan tidak diperkenan untuk berpergian ke luar negeri.

Pencekalan terhadap politisi Partai Golkar itu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 30 April 2021.

Tubagus Erif mengatakan, sesuai peraturan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.

"Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021," ungkap Tubagus ERif.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan cegah dan dan tangkal (cekal) terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar tidak bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Puluhan Jamaah Salat Tarawih Terpapar Covid-19, Masjid dan Musala Ditutup di Banyumas

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga itu telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri. Selain Azis, ada dua orang lainnya juga turut dicegah.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Ali Fikri menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum dilakukan pencekalan KPK telah melakukan penggeledahan. Penggeledahan kantor dan rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin oleh penyidik KPK membuahkan hasil.

Ditemukan berbagai dokumen dan barang bukti yang terkait dengan perkara hingga akhirnya diangkut tim Komisi Antirasuah untuk penanganan kasus yang berkenaan kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Al dan Andin Tampil Bersama Shopee, Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang, Jadwal Acara RCTI Jumat 30 April 2021

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 29 April 2021 membenarkan adanya temuan itu. "Ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Ali Fikri seperti dilansir PortalBrebes.Com dari Antaranews.

“Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujarnya menambahkan.

 Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa tim KPK menggeledah empat lokasi. Dua lokasi yaitu ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dua lokasi lain masih di Jakarta yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus itu karena diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Wali Kota Syahrial.

Penyidik KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Diduga, pertemuan tersebut membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.

Stepanus Robin telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler