Wow ! Pengemudi Pajero Sport Bernomor SN-45-RSD Ternyata Pejabat Penting di Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

5 Mei 2021, 18:44 WIB
Surat Kelayakan Mengemudi atau SIM versi Negara Kekaisaran Sunda Nusantara /Dok Humas Polda Metro/

PORTAL BREBES - Diketahui mengemudikan kendaraan dengan nomor tak lazim yakni SN-45-RSD dan mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina (55) diamankan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Belakangan terungkap, pengemudi Mitsubishi Pajero Sport tersebut ternyata memiliki jabatan penting di Kekaisaran Sunda Nusantara.

Di Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina ternyata seorang jenderal dengan sebutan Jenderal Pertama TKSN/Imperial Army of Sunda Archipelago dan memangku jabatan sebagai Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan.

Hal itu tertera pada Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) yang dibawanya dan diterbitkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atau semacam Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku resmi di Indonesia.

Baca Juga: Aneh ! Ada Pajero Sport dengan Nomor Negara Kekaisaran Sunda, Rusdi Sang Pengemudi Diamankan Polisi

Seperti diberitakan PortalBrebes.Com sebelumnya, Rusdi ditilang petugas lantaran membawa kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan di Tol Cawang.

Adanya keanehan pada surat-surat yang Rusdi Karepesina, Dirlantas Polda Metro Jaya kemungkinan akan mengambil langkah melakukan pemeriksaan kejiwaan.

"Kita coba koordinasi dengan Biddokkes (Polda Metro Jaya) untuk kita periksa kejiwaannya ya jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi atau delusi dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Mei 2021.

Pemeriksaan itu kata Sambodo seperti dikutip PortalBrebes.Com dari Pikiran-Rakyat.Com pada artikel berjudul, Pengendara Pajero Sport yang Ngaku Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Bakal Tes Kejiwaan, perlu dilakukan terhadap sopir kendaraam tersebut untuk memastikan bahwa memang sehat atau sebaliknya.

Baca Juga: Semifinal Liga Champions: Manhester City Hajar PSG Lewat Sepasang Gol Mahrez

Sebab, kata Sambodo, jika sopir tersebut memiliki gangguan kejiwaan maka sangat membahayakan bagi pengemudi dan pengendara lain yang disekitaran dirinya melintas.

"Kalau betul ini mengidap maka sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas kalau memang betul yang bersangkutan mempunyai masalah kejiwaan," ucapnya.

Peristiwa ini terjadi, sekira pukul 11.00 WIB di Tol Cawang mengarah ke Semanggi. Saatbitu petugas mendapstkan kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan yakni SN-45-RSD berwarna biru.

Kemudian setelah dimintai surat kendaraan pengemudi hanya menunjukkan STNK dan SIM keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara bukan sesuai aturan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kejam! Gegara Hal Sepele Ayah Tega Aniaya Anak Tiri Hingga Alami Luka di Wajah

"Pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Negara Kekaisaran Sunda Nusantara gitu," ucap Sambodo.

Kemudian, petugas mengamankan pengemudi berikut kendaraan Pajero tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan ternyata pengemudi memiliki SIM dan STNK yang sesuai dengan aturan.

"Tapi ketika diperiksa dia tidak mau menunjukkan SIM (asli) ini, yang ditujukan adalah SIM dari Negara Kekaisara Sunda Nusantara," tutur Sambodo.

Meski begitu polisi tetap menjerat pelaku dengan tiga pasal yakni, Pasal 280, 288 ayat 1, dan 288 ayat 2
Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dua bulan atau denda Rp 500 ribu.(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat)***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler