Terkait PPN Sembako, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Jangan Mudah Termakan Hasutan!

15 Juni 2021, 11:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbelanja di Pasar Santa Kebayoran/instagram @smindrawati /

PORTAL BREBES - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sembako yang dijual di pasar tradisional tidak terkena pajak.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati Senin 14 Juli 2021.

Hal ini sekaligus menjawab kekawatiran banyak pihak tentang kabar adanya rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako.

Baca Juga: Rencana PTM Bulan Juli 2021, Fadli Zon : Kebijakan yang Membahayakan dan Sebaiknya Ditunda

Baca Juga: Wanita Kelahiran Selasa Kliwon 15 Juni 2021, Ini Sifat dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Menurut Sri Mulyani pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azaz keadilan.

Terkait hal tersebut dirinya mencontohkan bahwa beras produksi petani seperti Cianjur, Pandan Wangi, Rojolele tidak dipungut PPN.

Namun beras premium impor yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas lah yang seharusnya dipungut pajak.

Baca Juga: Markis Kido Pahlawan Bulu Tangkis Indonesia Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Baca Juga: Selasa Kliwon 15 Juni 2021, Hari ini Arah dan Waktu Terbaik Untuk Menjemput Rezeki Menurut Primbon Jawa

Beras premium tersebut harganya bisa sampai 10 kali lipat lebih mahal daripada beras lokal.

Selain itu, daging sapi impor premium seperti Wagyu, Kobe seharusnya diberlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," katanya.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan bahwa Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

"Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan," tuturnya.

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Terbaru Selasa 15 Juni sudah Ada, Buruan Klaim Double EXP Gratis dari Moonton

Baca Juga: Terbatas, Ini Kode Redeem FF 'Free Fire' Selasa 15 Juni 2021 Klaim Magic Cube

Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM, diskon listrik rumah tangga kelas bawah internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru.

Selain itu pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid.

"Inilah fokus pemerintahan saat ini, yaitu melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar bisa tidak hanya bertahan namun pulih kembali secara kuat," jelasnya.

Selain itu Sri Mulyani juga meminta kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan dan jangan mudah termakan hasutan.***

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler