WhatsApp Mobile, Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir, Muncul di Laman Kominfo

20 Juli 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi aplikasi WhatsApp. /Pixabay/HeikoAl

PORTAL BREBES – Masyarakat Indonesia sempat dibuat panik, menyusul adanya pemberitaan bahwa Google dan media social seperti Instagram, Facebook dan Whatsapp akan diblokir.

Hal tersebut terkait dengan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang telah meminta para penyelenggara sistem elektronik seperti Google, Facebook, dan Twitter yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Aturan tersebut berlaku juga untuk PSE yang beroperasi di Indonesia baik yang domestik, maupun asing.

Baca Juga: Setelah 1,5 Tahun Dipenjara, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

Peraturan tentang pendaftaran PSE ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan juga Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa saat ini Facebook dan Instagram dan Whatsapp sudah muncul di laman pse.kominfo.go.id

Sebelumnya laman resmi milik Kominfo itu sempat hilang dan berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com melalui laman pse.kominfo.go.id sejak Selasa, 19 Juli 2022 pukul 16.00 WIB, database laman hilang, namun semua link dan tombol bekerja dengan baik.

Baca Juga: Wali Kota Tegal : Selain Cerdas, Almarhum Sekda Teman Diskusi yang Baik

Kemudian pada pukul 21.39 WIB laman PSE tersebut kembali pulih dengan nama WhatsApp muncul pada urutan keempat.

Kemudian di urutan kelima ada game mobile seperti PUBG Mobile, Alchemy Star, dan Chimera Land.

WhatsApp mendaftarkan dua layanannya yaitu WhatsApp mobile dan WhatsApp Web atas nama Facebook Singapore PTE. LTD. dengan nomor daftar 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.

Baca Juga: Ini Dia! Ciri-ciri Orang yang Disegani dan Ditakuti Mahluk Gaib

Tidak seperti aplikasi-aplikasi besutan Meta, nama Google sudah terlebih dahulu muncul di laman PSE Kominfo.

Namun, ada beberapa kejanggalan data-data dalam laman resmi milik Kominfo tersebut.

Google berada pada kolom domestik dimana seharusnya kolom tersebut diperuntukkan untuk perusahaan lokal asal Indonesia.

Hal aneh lainnya adalah ada banyak nama Google yang tercatat, mulai dari Google.com sampai Google Cloud Indonesia.

Baca Juga: Sosok Sekda Kota Tegal Dr Drs Johardi Dikenal Ramah dan Enerjik

Nama perusahaan pendaftar pun dirasa janggal, Google dalam sektor perdagangan didaftarkan oleh sebuah perusahaan CV Daun Jati, ada pula atas nama CV Citra Lestari.

Jika dilihat dari hal itu, maka Google seharusnya belum aman dari ancaman blokir Kominfo.

Dimana perusahaan asli mereka belum mendaftarkan secara langsung ke situs tersebut.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler