Polisi : Jika Masih Bandel, Odong-odong di Jalan Raya Bakal Kami Sita!

30 Juli 2022, 00:35 WIB
Satuan Lalulintas Polres Majalengka tengah merajia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, di ruas Jalan Abdul Halim Majalengka tepatnya di Pasar Lawas Majalengka, Sabtu 11 Desember 2021. /Pikiran Rakyat

PORTAL BREBES - Ketegasan Korlantas Polri untuk odong-odong yang masih bandel berada di jalan raya tidak tanggung-tanggung, yakni mengamankan odong-odong atau menyita.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa Korlantas Polsi telah mengeluarkan aturan pelarangan odong-odong di jalan raya pada awal Juli 2022.

Kebijakan ini dilakukan karena polisi menilai odong-odong tidak pantas dan memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Ridwan Kamil Setelah Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya

Dalam penjelasan pihak kepolisian, odong-odong pada dasarnya adalah mobil atau angkutan umum yang dimodifikasi secara tidak legal.

Karena itu, polisi mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengemudi dan pemilik odong-odong itu.

Salah satunya adalah tindakan penyitaan jika pemilik dan pengemudi odong-odong masih membandel.

Baca Juga: Begini Fakta Video Mesum Diduga Guru di Ciamis, Pemeran Pria Tak Diketahui Rimbanya

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencegah munculnya kembali odong-odong di jalan.

Tindakan pencegahan, lanjut dia, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ini Waktu Tepat untuk Membaca Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam atau 1 Muharram

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri pada Jumat, 29 Juli 2022.

Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Aan.

Baca Juga: Pendekatan Psikologis Berdasarkan Usia Lebih Efektif Atasi Kenakalan pada Anak

Adapun untuk tindakan penegakan hukum, kata Aan, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

"Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan," ucapnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler