Segera Cair, Cek Nama Anda Apakah Masuk Sebagai Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 2?

19 September 2022, 20:01 WIB
Siap-siap, BSU Tahap II Segera dicairkan /Miju/Tangkapan layar Twitter @KemnakerRI

PORTAL BREBES - BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 segera cair.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan subsidi sebesar Rp600 ribu.

Penerima BSU merupakan pekerja yang telah terdaftar dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kisah Pemuda di Madiun yang Jual Akun Telegram ke Bjorka Rp1,5 Juta Hingga Berurusan dengan Polisi

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915.

Namun data tersebut akan dipadankan dengan penerima bantuan lain.

Selan itu apakah data tersebut ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri atau tidak.

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebagaimana siaran pers Sekretariat Kabinet pada Jumat 16 September 2022.

Tidak semua pekerja menerima BSU tahap 2. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi calon penerima.

Berikut ini syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Peserta harus terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.

Baca Juga: SELAMAT! Pegawai dengan Katagori Ini Langsung Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Ikut Tes Seleksi

3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Penerima BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

5. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Setelah mengetahui syarat sebagai penerima BSU tahap 2, segera cek apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2 atau tidak.

Berikut ini langkah untuk mengecek penerima BSU tahap 2:

Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)

1. Buka aplikasi JMO

2. Klik opsi "Daftar" bagi kamu yang belum memiliki akun.

3. Bila sudah punya, login dengan email dan password.

4. Scroll halaman ke bawah hingga ke laman informasi.

5. Klik informasi "Cek status BSU 2022"

6. Masukkan data sesuai kolom (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email)

7. Klik tombol "Lanjutkan".

8. Akan muncul notifikasi (kamu penerima BSU 2022 atau bukan).

Demikianlah informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 2022.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler