Bisa Tidak Kendaraan yang Dihapus Registrasinya Aktif Lagi, Begini Cara Mengurus STNK Mati

20 Desember 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi STNK. /Antara/Syifa Yulinnas/

PORTAL BREBES - Bisa tidak kendaraan yang data STNK nya dihapus dapat diaktifkan kembali.

Pertanyaan tersebut sering terdengar setelah Korlantas Polri berencana memberlakukan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Penghapusan tersebut Sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan Karena Rusak Parah, Jalan Kretek-Kaligua Brebes Ditanami Pohon Pisang

Setelah aturan tersebut berlaku, kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan menjadi bodong.

"Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," kata Kakorlantas Polri, Irjen. Pol Firman Shantyabudi, sebagaimana dilansir Tribrata News, Jumat 29 Juli 2022.

Namun sebelum dilakukan penghapusan data STNK, pemilik kendaraan akan diberi peringatan terlebih dahulu.

Peringatan akan dilakukan sebanyak tiga kali. Peringatan pertama akan dilayangkan dan pemilik kendaraan akan diberi kesempatan selama 3 bulan untuk melunasi.

Jika belum, akan diberiperingatan kedua dan diberi kesempatan selama 1 bulan.

Kemudian jika belum membayar pajak akan diberi peringatan ketiga dan diberi kesempatan 1 bulan lagi.

Namun jika tidak membayar pajak juga, maka data STNK akan dihapus.

Baca Juga: Warga Desa Tonjong Brebes Terima BLT DD Bulan Desember 2022

Peraturan pelaksana penghapusan data STNK yang jomplang pajak ada pada masing-masing provinsi.

Cara Perpanjangan STNK Mati

Apabila STNK kendaraan mati, anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Datang ke Samsat
  2. Cek fisik kendaraan
  3. Mengisi formulir pajak
  4. Siapkan dokumen seperti Fotokopi BPKB, E-KTP, dan STNK
  5. Mengisi surat keterangan
  6. Melakukan pembayaran

***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler