PORTAL BREBES - Segera cek nama Anda, sebanyak 12.062.589 pekerja/buruh telah terdaftar menerima BSU dan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 600 ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT Subsidi Gaji akan terus berlangsung di tahun 2022.
Batas yang ditentukan untuk mencairkan BSU dan BLT Subsidi Gaji akan diperpanjang mulai dari tanggal 20 Desember hingga 27 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuci Bersama di Tahun 2023
Akun twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan pencairan BSU tahun 2022 dan BLT Subsidi Gaji di perpanjang hingga 27 Desember 2022 mendatang.
“Sebanyak 12.062.589 pekerja/buruh telah menerima BSU 2022. Minaker mau ingatkan lagi, batas pencairan BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022," tulis @KemnakeRI
Untuk para pekerja/buruh yang yang terdaftar bisa mencairkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji dengan mendatangi Kantor Pos terdekat.
Baca Juga: Diskominfo Provinsi Jawa Timur Raih Penghargaan AMH 2022, Hudiyono Sebut Sebagai Pendorong Semangat
Begini cara untuk mengetahui penerima BSU 2022 atau pekerja yang terdaftar menerima BLT Subsidi Gaji dengan melalui bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker), Kantor Pos, Alikasi PosPay dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).
Seperti yang diketahui, untuk penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja/buruh mendapatkan sekali sebesar Rp 600 ribu.
Pemerintah memberikan BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sebagai akibat kenaikan bahan pokok yang terjadi.
Baca Juga: Nonton Laga Timnas vs Kamboja Piala AFF, Suara Jokowi Bergema di GBK
Karena itu, cek segera penerima BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji yang bisa diakses melalui aplikasi PosPay atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker) dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).
Kriteria yang disahkan oleh Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, Berikut persyaratan yang wajib diketahui oleh penerima BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia yang terbukti memiliki Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan 30 Juli 2022 Kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja bukan penerima program kartu pra kerja , keluarga harapan dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/POLRI.
Baca Juga: Viral! Deklarasi Relawan Ganjar Sepi Hadirin,Warganet: Jutaan Pendukung GP Memenuhi Alun-alun
Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji melalui situs/website resmi Kemnaker:
- Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun, Jika Anda belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim oleh situs dan pastikan nomor handphone Anda aktif.
- Masuk, login kedalam akun Anda
- Lengkapi profil, data diri Anda dengan foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan lokasi
- Cek pemberitahuan, setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi.
Baca Juga: Kementerian Agama Membuka 49.549 Formasi Seleksi Calon PPPK, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
Berikut ini cara untuk cek penerima BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji melalui PT Pos Indonesia:
- Segera cek status penerima BSU 2022
- Jika lolos datangi Kantor Pos dengan membawa kartu identitas (KTP)
- Tunjukan screenshot / tangkapan layar status penerima BSU 2022 di link bsu.kemnaker.go.id atau Portal Siap Kerja
- Bawa surat undangan sebagai penerima BSU 2022 jika tidak bisa menampilkan screenshot atau tangkapan layar di bsu.kemnaker.go.id atau Portal Siap Kerja.
Baca Juga: Apa Itu PPPK Tenaga Teknis yang Diterbitkan BKN Melalui Seleksi?
Berikut ini cara cek bagi penerima BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji melalui Aplikasi PosPay:
- Unduh Aplikasi Pospay di Playstore
- Buka Aplikasi PosPay
- Lakukan registrasi atau pendaftaran akun
- Masukan kode OTP dan pastikan nomor telepon aktif
- Membuat nama pengguna dengan kata sandi dan PIN Transaksi
- Jika berhasil kembali ke halaman awal
- Klik tombol '!' yang berwarna merah. Berada di sisi pojok kanan bawah
- Pilih Logo Kemnaker
- Klik BSU Kemnaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan
- Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP
- Lengkapi identitas diri 12. Klik lanjutkan
- Kemudian Aplikasi PosPay akan memberikan tampilan status penerima BSU
- Kode Barcode (QR) dengan keterangan akan muncul jika Anda tercatat sebagai penerima BSU
- Tunjukan QR Code kepada petugas Kantor Pos untuk membuka dana BSU
Untuk Informasi jika NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka di handphone Anda akan muncul notifikasi bahwa NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Baca Juga: Kendaraan Bisa Jadi Bodong Jika Masyarakat Melakukan Ini
Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji melalui situs/website resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi Nomor NIK e-KTP
- Isi nama identitas lengkap sesuai KTP
- Isi tanggal lahir
- Isi nama Ibu Kandung
- Ketik ulang nama Ibu Kandung
- Isi nomor handphone terkini
- Ketik ulang nomor handphone
- Isi alamat email Anda
- Ketik ulang alamat email
- Klik Lanjutkan
- Muncul pemberitahuan status aktif tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Baca Juga: Bendungan Semantok Diresmikan Jokowi, Warga Nganjuk Berbahagia
Jika persyaratan diatas semua sudah terpenuhi, maka Anda tinggal menunggu BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang akan dikirim melalui rekening Anda masing-masing.
Seperti itulah cara cek BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji melalui website bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker), Aplikasi PosPay, dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).***