PORTAL BREBES - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabar kenaikan gaji tentu ditunggu-tunggu.
Mengingat, kebutuhan dan harga-harga semakin naik.
Kabar kenaikan gaji PNS di tahun 2023, kabar ini tentu menggembirakan bagi mereka yang berstatus sebagai pegawai pemerintah.
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuci Bersama di Tahun 2023
Kenaikan gaji PNS adalah bentuk penghargaan bagi abdi negara tersebut.
Meskipun kabar kenaikan gaji PNS di tahun 2023 santer, namun pemerintah belum mengumumkan secara resmi.
Jika benar akan ada kenaikan gaji PNS, tentu semua pegawai tidak akan menolaknya.
Saat ini besaran gaji PNS berbeda-beda tergantung golongan yang dimiliki.
Berikut besaran gaji PNS golongan III dan IV saat ini:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Viral! Deklarasi Relawan Ganjar Sepi Hadirin,Warganet: Jutaan Pendukung GP Memenuhi Alun-alun
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikianlah informasi mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2023.***