CPNS 2023 Dibuka 17 September, Bagi Kalian yang Minat Daftar Kemenkumham Simak 13 Persyaratannya!

4 September 2023, 13:50 WIB
Gambaran syarat pendaftaran CPNS 2023 di Kemenkumham /

PORTAL BREBES - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan diselenggarakan, tepatnya rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2023 yakni 17 September 2023.

Tentunya bagi kalian yang ingin menjadi PNS, pendaftaran perekrutan CPNS 2023 ini tak boleh terlewatkan. Sudah waktunya kalian untuk menyiapkan segala berkas dan persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023 ini.

Khususnya bagi kalian yang berminat untuk bekerja di Kemenkumham, kalian perlu mempersiapkan segalanya untuk pendaftaran CPNS 2023.

Baca Juga: Info Terbaru Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Berapa Jumlah Formasi yang Dibutuhkan untuk Daerah dan Pusat?

Memang hingga saat ini Kemenkumham belum mengumumkan secara resmi terkait berkas dan persyaratan untuk formasi CPNS 2023.

Namun tidak ada salahnya untuk mempersiapkan berkas dan persyaratan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 27 tahun 2021 sebagai panduan saat ini.

Hal ini bertujuan agar kita bisa mendapatkan gambaran awal sementara untuk bisa mendaftar CPNS 2023 di Kemenkumham.

Baca Juga: Gambaran Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA, Kemenpan Sebut Fresh Graduate Diutamakan! Cek Ketentuannya

Berikut ini adalah gambaran berkas dan persyaratan CPNS 2023 Kemenkumham berdasarkan PermenPAN-RB nomor 27 tahun 2021:

1. Kewarganegaraan: Calon peserta harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia: Usia calon peserta minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Status Kepegawaian: Calon peserta tidak boleh sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau sejenisnya, termasuk PPPK.

4. Rekam Jejak: Tidak pernah mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, dan Polri.

5. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara.

6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Warga Tegal Simak Ini! Lowongan CPNS Kemendikbud 2023 Dibuka?, Cek Formasi yang Dibuka

7. Partisipasi Politik: Tidak menjadi anggota partai politik.

8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.

9. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

10. Dokumen Identitas: Foto Copy KTP dan akta kelahiran.

11. Dokumen Pendidikan: Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.

12. Pas Foto: Pas foto berwarna dengan latar merah.

13. CV: Curriculum vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup.

Baca Juga: CPNS 2023 akan Dibuka, Cek Gambaran Formasi Untuk Lulusan SMA Beserta Syaratnya

Meskipun berkas dan persyaratan CPNS 2023 Kemenkumham sudah dijelaskan di PermenPAN-RB nomor 27 tahun 2021, kalian juga perlu menunggu pengumuman resmi dari Kemenkumham yang terbaru untuk mendapatkan detail yang lebih akurat.

Karena informasi ini adalah sebagai gambaran awal pendaftaran CPNS 2023 di Kemenkumham. ***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler