Forum Wartawan Jaya Indonesia Berikan Piagam Apresiasi Kepada Pejabat di Lingkungan Polres Metro Bekasi Kota

3 Oktober 2023, 03:19 WIB
Perwira tinggi Polres Metro Bekasi Kota menerima piagam apresiasi dari FWJ Indonesia. /Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia memberikan piagam apresiasi kepada 6 pejabat di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota.

Piagam apresiasi dari insan pers tersebut diterima oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari yang didampingi, Kasat Reskrim, Kanit Krimsus dan penyidik di hall Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Sampai Kapan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis?, Berikut Link Daftar Gratis

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menyampaikan terima kasih kepada FWJ atas apresiasi yang diberikan tersebut.

"Setidaknya hubungan kami dengan kawan kawan wartawan akan lebih terbangun dan terjaga dengan baik," ucap Erna.

Dalam kesempatan tersebut, Erna menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres dan Wakapolres karena tidak bisa hadir karena ada panggilan dari Polda Metro Jaya.

"Pada prinsipnya kami jajaran Polres Metro Bekasi Kota sangat terkesan dan berharap ini menjadi langkah baik untuk citra Polri kedepan," harap Erna.

Ketua FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mengatakan, piagam apresiasi diberikan kepada 5 perwira tinggi dan 1 Briptu di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota.

Piagam apresiasi yang diberikan tersebut sebagai wujud nyata kerja dan sinergitas antara Polres Metro Bekasi Kota dengan para jurnalis.

"Apresiasi yang kami berikan bukan bentuk pujian, akan tetapi itu bentuk nyata dari para pejabat Polres Metro Bekasi Kota dan penyidiknya atas presisi yang mengedepankan rasa berkeadilan bermasyarakat. "Kata Opan paska penyematan 6 piagam apresiasi di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (2/10/2023).

Ia mengatakan, lima (5) piagam apresiasi yang kami serahkan, yakni untuk Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani, Waka Polres AKBP Dhany Aryanda, Kasat Reskrim Kompol Tri Buana Yudha, Kasi Humas Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Krimsus AKP Acep Wahyu, dan Briptu Yusuf Aji Prabowo.

"Mereka adalah anggota-anggota Polri yang memiliki tanggungjawab serta menjalankan Standart Operating Prosedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Dan bukan atas arahan maupun interpensi dari pihak manapun," jelasnya.

Bentuk apresiasi itu, lanjut Opan juga bentuk kepekaan fungsi dari profesi wartawan atas di-SP3-kannya laporan polisi yang menyeret 9 media online terkait pemberitaan yang dimuatnya.

"Iya, itu salah satunya apresiasi ini kami berikan. Kawan-kawan di Polres Metro Bekasi Kota sangat jeli dan mampu mengedepankan Perkap Polri, SOP dan meneliti laporan UU ITE atas isi pemberitaan karya jurnalistik. Hasilnya laporan itu di SP3 kan dan tidak ada unsur yang mengarah pada pencemaran nama baik alias Pasal UU ITE. "Ucap Opan.

Dia menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diranah pidanakan melalui pencemaran nama baik atau di Pasalkan ke UU ITE.

Karena kata Opan, jika karya jurnalistik dilaporan sebagai pencemaran nama baik, maka fungsi dan kaidah jurnalistik akan mati dan wartawan tidak lagi bekerja sesuai profesinya.

Sementara, Ketua FWJ Indonesia Korwil Bekasi Kota, Romo Kosasih mendukung langkah dan upaya hukum yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Kata dia ada 4 hal yang menjadi catatannya.

"Saya mencatat 4 hal dalam kondisi ini, yang pertama Jurnalis sebagai Pilar Demokrasi Indonesia, kedua perhatian khusus dari Ketum FWJ Indonesia yang selalu mengedepankan fungsi jurnalistik yang profesional, ketiga keputusan SP3 merupakan pelaksanaan SOP dan bukan arahan maupun interpensi, dan yang keempat membangun sinergitas. "Beber Romo.

Hal yang sama juga disampaikan pengurus DPP FWJ Indonesia, Tri Wulansari. Dia mengaminkan dan menyatakan presisi yang dikedepankan Polres Metro Bekasi Kota sudah sangat tepat.

Setidaknya lanjut Wulan, ini menjadi contoh bagi jajaran Kepolisian dimanapun berada bahwa ketika ada laporan terkait pemberitaan karya jurnalistik, maka sebaiknya dikaji dengan matang dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Saya juga berharap jajaran Kepolisian di wilayah manapun baik tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri agar berhati hati dalam menangani laporan sebuah karya jurnalistik yang dijadikan object pencemaran nama baik atau Pasal UU ITE. "Pungkasnya.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler