PORTAL BREBES - Berikut akan disampaikan mengenai besaran THR PNS, TNI dan Polri lebaran 2024. Dengan adanya THR, Hari Raya Idul Firri 1445 Hijriyah menjadi lebih tenang karena kebutuhan terpenuhi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam senuah kesempatan mengatakan, THR merupakan bentuk terima kasih pemerintah kepada para abdi negara yang selama ini menjalankan program-program pemerintah dan melayani masyarakat.
Tunjangan Hari Raya yang disingkat menjadi THR ini memiliki beberapa komponen seperti gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat.
Komponen THR 2024
Berikut ini komponen-komponen THR 2024 selengkapnya:
1. Gaji pokok
Gaji pokok PNS 2024 memiliki besaran yang berbeda-beda setiap orangnya. Hal ini tergantung dari golongan yang melekat pada mereka.
- Golongan Ia - Id: Rp1.685.664 - Rp2.901.420
- Gologan IIa - IId: Rp2.183.976 - Rp4.125.600
- Golongan IIIa - IIId: Rp2.785.752 - Rp5.180.760
- Golongan IVa - IVe: Rp3.287.844 - Rp6.373.296
2. Tunjangan keluarga
Setiap PNS selain mendapat gaji pokok juga mendapatkan tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan pangan
Untuk menunjang kesejahteraan sehari-hari, PNS juga mendapat tunjangan pangan. Tunjangan pangan ini besaranya berbeda-beda, tergantung golongan yang melekat.
Baca Juga: Besaran THR Puan Maharani Setara Yamaha NMax Baru
Untuk golongan I dan II, 35 ribu per hari. Golongan III Rp37 ribu per hari. Dan, golongan IV 41 ribu per hari. Sedangkan untuk TNI dan Polri Rp60 ribu per hari.
4. Tunjangan jabatan dan umum
Tunjangan jabatan diberikan kepada pejabat eselon I-IV yang bersaranya berbeda-beda.
5. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja setiap PNS yang mendapatkan tunjangan tersebut, besaranya berbeda-beda.
Demikianlah pembahasan mengenai besaran THR PNS, TNI dan Polri.***