Besaran THR Puan Maharani Setara Yamaha NMax Baru

- 15 Maret 2024, 07:00 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menjadi peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia atau Women Speakers' Summit 2024 di Prancis.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menjadi peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia atau Women Speakers' Summit 2024 di Prancis. /DPR/

PORTAL BREBES - Sebagai ketua DPR, Puan Maharani akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa golongan yang berhak menerima THR seperti PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara.

Baca Juga: Tanggal Berapa BPNT Bulan Maret 2024 Cair, Berikut Cara Cek Nama Penerima Bansos

Sedangkan THR yang diterima meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, diantaranya tunjangan keluarga.

Sebagai ketua DPR yang termasuk pejabat negara, Puan berhak mendapat THR tahun 2024.

Lantas berapa THR yang di terima Puan?, berikut urainya:

- Gaji pokok: Rp5,04 juta

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x