Untuk Mencairkan BSU, Guru HOnorer dan Tenaga Pendidik Harus Siapkan KTP, SK BSU dan STPMJ

18 November 2020, 13:44 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim/Antara /

PORTAL BREBES - Para guru honorer dan tenaga pendidik yang menjadi sasaran penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sudah mulai bisa mencairkannya mulai bulan November dan Desember ini.

Namun untuk becairkannya, guru honorer dan tenaga pendidik harus mempersiapkan berkas-berkas persyaratan pencairan.

Ketika datang ke bank penyalur, dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh dari laman website GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Fadli Zon : Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Menyimpang dari Demokrasi

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im dikutip PortalBrebes.Com dari laman Zona Jakarta, Rabu 18 November 2020.

Pada artikel berjudul, BSU untuk Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Mulai Dicairkan, Inlah Syarat yang Harus Disiapkan, ZonaJakarta.Com mengutip Prof Ainun Na'aim mengatakan bahwa bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp1.800.000 dan diberikan hanya satu tahap.

Terkait hal itu para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

Baca Juga: Gading Marten Irit Bicara, Soal Video Syur 19 Detik Mirip Gisel

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020. Dan bagi para guru dan dosen dapat mengakses infonya akses di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," katanya.

Selain itu, penerima dapat menyiapkan dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Ketika datang ke bank penyalur, dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," katanya.

Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) bagi tenaga pendidik dan guru hononer sudah mulai dicairkan mulai November dan Desember 2020.

Sebelumnya, subsidi gaji bagi tenaga pendidik dan guru honorer ini merupakan sisa anggaran dari BSU untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Bantai Jerman 6-0 Spanyol Melaju ke Empat Besar Nations League

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai pese

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara terpisah.***


U

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler