Kali Pertama di Aceh Timur, Pemuda Cabuli Anak Dihukum Cambuk 150 Kali

- 26 November 2020, 21:19 WIB
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11/2020) ./Antara/
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11/2020) ./Antara/ /

PORTAL BREBES – Seorang pemuda bernama M Riki Abdullah (21),  dihukum 150 kali cambuk karena terbukti bersalah mencabuli anak berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.

Kasus ini merupakan kali pertama terjadi di Aceh Timur, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Pelaksanaan uqubat cambuk, dikutip Portal Brebes.Com  dari laman ANTARA, berjudul ‘Terbukti cabuli anak, pemuda di Aceh Timur dihukum 150 kali cambuk’, Kamis (26/11/2020), berlangsung di hadapan khalayak ramai tersebut dipusatkan di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nanjjar Alavi mengatakan eksekusi cambuk 150 kali merupakan yang pertama di Aceh Timur.

Baca Juga: Kemenpora Jalin Kerjasama dengan Hipmi untuk Piala Dunia U-20 Tahun 2021

"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang tidak mampu menahan rasa sakit," kata Ivan Nanjjar Alavi.

Ivan Nanjjar Alavi menyebutkan eksekusi cambuk terhada M Riki Abdullah terpaksa dihentikan. Kemudian, jaksa eksekusi melaksanakan hukum cambuk terhadap dua terpidana lainnya.

Setelah selesai dicambuk dua terpidana lainnya, lalu pelaksanaan cambuk terhadap M Riki Abdullah kembali dilanjutkan hingga selesai," kata Ivan Nanjjar Alavi.

Baca Juga: 2 Ribu Rumah Ikan Ditenggelamkan PT Timah di Laut Bangka

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x