Terima Suap Proyek SPAM, Mantan Anggota BPK-RI Rizal Djalil Kembali Diperiksa KPK

- 3 Desember 2020, 11:54 WIB
Mantan anggota BPK RI Rizal Djalil diperiksa KPK.
Mantan anggota BPK RI Rizal Djalil diperiksa KPK. /Antara/

PORTAL BREBES - Diduga telah menerima suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil kembali diperiksa oleh KPK, Kamis 3 November 2020.

Selain Rizal Djalil, pemeriksaan juga dilakukan terhadap komisaris utama PT PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Keduanya telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 25 September 2019. Namun hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan oleh lembaga anti rasuah.

"Keduanya dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017/2018," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga: Kejati NTT Periksa Karni Ilyas dan Goris Mere, Dugaan Korupsi Aset Tanah Negara

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada bulan Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait pada tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar. Namun, kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Direktur PT Pelindo II Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar. Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah