KPK Tahan Mantan Direktur dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia

- 4 Desember 2020, 21:20 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). /ANTARA/
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). /ANTARA/ /

Diketahui sejak Agustus 2019,  KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Pertama, dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan TPPU, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.

Baca Juga: Tujuh Desa di Bulakamba Rawan Terendam Banjir dan Puting Beliung

Kedua, dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka.

Tersangka Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah