KPK Tahan Mantan Direktur dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia

- 4 Desember 2020, 21:20 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). /ANTARA/
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). /ANTARA/ /

 

 

PORTAL BREBES – Tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), .Hadinoto Soedigno (HDS) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/12/2020).

Mantan Direktur dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia(Persero) Tbk  ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 November 2020 lalu.

Sebelumnya, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: Lampu Penerangan Jalan Umum Kabupaten Brebes Digelontor Anggaran Rp 7 Miliar

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik tindak pidana korupsi maupun TPPU, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman ANTARA, Jumat (4/12/2020).

Dalam proses penyidikan, kata dia, KPK menemukan adanya perbuatan tersangka Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh yang bersangkutan yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.

"Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," ungkap Karyoto.

Baca Juga: Hashim Siap Bila Dipanggil Penyidik KPK Terkait Kasus Suap yang Menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x