Akun Mensos Juliari P Batubara Digembok Setelah Ditetapakan Sebagai Tersangka Bansos Sembako

- 6 Desember 2020, 11:57 WIB
PENYIDIK KPK menunjukan barang bukti uang tunai hasil OTT program Bansos di Kementerian Sosial. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/
PENYIDIK KPK menunjukan barang bukti uang tunai hasil OTT program Bansos di Kementerian Sosial. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ /

PORTAL BREBES - Ada yang berubah di akun Instagram Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pasca ditetapkan menjadi tersangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sembako senilai Rp17 miliar.

Akun media sosial menteri yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sejak Minggu 6 Desember 2020 pagi dalam posisi digembok.

Dilansir dari JurnalGarut.Com pada artikel berjudul, 4 Fakta Menarik Akun Media Sosial Mensos Juliari Pasca di Jadikan Tersangka Korupsi, Minggu 5 Desember 2020, KPK menetapkan Juliari sebagai salah satu tersangka terkait Bantuan Sosial (Bansos) Sembako untuk yang Terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Mensos Juliari P Batubara Pungut Fee Rp10 Ribu Per Paket Sembako

Juliari, diduga telah menerima hasil terkait Bansos tersebut, sehingga ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terlepas dari kasus tersebut ternyata ada yang berubah tentang beberapa fakta terkait akun Instagram Juliari P Batubara, Pasca dijadikannya tersangka KPK.

Berikut Fakta akun Instagram Juliari P Batubara Minggu, 20 Oktober 2020 :

Baca Juga: Terima Suap Rp 17 Miliar, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK

1. Pesan Positif di Bio

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Jurnal Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah