Pasien Covid-19 Bisa Mewakilkan ke Orang Lain Untuk Mencoblos di Pilkada Serentak 2020

- 8 Desember 2020, 12:00 WIB
Infographic Pilkada Serentak 2020/Portal Brebes
Infographic Pilkada Serentak 2020/Portal Brebes /

 

PORTAL BREBES - Di Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung besok, Rabu 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pasien Covid-19 pemilik hak pilih mewakilkan ke orang untuk melakukan pencoblosan di TPS.

Hal itu seperti dikemukakan Ketua KPU Arief Budiman, Senin 7 Desember 2020 di Jakarta. Ia menerangkan, setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap dalam melakukan Pilkada serentak 2020 bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti.

Hal itu dimungkinkan dengan syarat tertentu, seperti pasien positif Covid-19.

Baca Juga: Libur Natal dan Akhir Tahun, Satgas Penanganan Covid-19 Imbau Masyarakat Tetap di Rumah

"Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," kata Arief Budiman seperti dilansir PMJNews.

Menurutnya, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih itu harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Adapun pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya.

Arif Budiman melanjutkan, sebenarnya hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah