PWI Dorong Wartawan Melakukan Investigasi Untuk Mengungkap Kasus Kematian Anggota FPI

- 9 Desember 2020, 05:06 WIB
Polisi melakukan pengawasan mobil ambulans jenazah berlogo Front Pembela Islam (FPI) di depan lobi IGD RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020). Kendaraan tersebut membawa jenazah salah satu pengawal Rizieq Shihab menuju kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, usai proses otopsi oleh Tim Forensik.
Polisi melakukan pengawasan mobil ambulans jenazah berlogo Front Pembela Islam (FPI) di depan lobi IGD RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020). Kendaraan tersebut membawa jenazah salah satu pengawal Rizieq Shihab menuju kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, usai proses otopsi oleh Tim Forensik. /ANTARA/Andi Firdaus/

PORTAL BREBES - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat mendorong wartawan untuk melakukan penelusuran dan investigasi guna mengungkapkan kasus kematian beberapa anggota FPI.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Ilham seperti dikutip Antaramenegaskan, Dewan Kehormatan PWI Pusat perlu membuat pernyataan itu untuk mengurangi keraguan wartawan dalam mengungkap kebenaran, terkait kasus bentrokan antara polisi dengan anggota-anggota FPI.

“Pernyataan ini perlu untuk mengurangi keraguan wartawan dan media dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tol Cikampek,” kata dia.

Baca Juga: Keluar dari RS Polri Enam Jenazah Laskar FPI Dibawa ke Petamburan Baca Juga: Keluar dari RS Polri Enam Jenazah Laskar FPI Dibawa ke Petamburan
Langkah wartawan untuk mengungkapkan kasus di tol Cikampek itu bukan untuk mencari siapa salah dan siapa benar, melainkan untuk menjalankan fungsi pers sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

“Semangat kita menjaga kemerdekaan pers, menaati kode etik dan kode peri laku wartawan,” kata anggota Dewan Kehormatan PWI, Asro Kamal Rokan, menambahkan.

Anggota lain Dewan Kehormatan PWI, Tri Agung, menjelaskan dalam buku “Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Yang Diharapkan Publik”, dua guru jurnalislistik, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengingatkan elemen dasar jurnalistik yang seharusnya dipatuhi seorang wartawan.

Elemen itu pada perkembangannya bertambah menjadi 10, dengan masuknya jurnalisme warga. Namun, hal utama yang tidak boleh dilupakan wartawan, adalah kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.

Selain itu, Kovach dan Rosenstiel, lanjut dia, mengingatkan pula loyalitas pertama jurnalisme itu pada warga dan wartawan seharusnya berdisiplin dalam melakukan verifikasi data dan informasi yang diperolehnya.

Kemudian, kata Agung, bertanggung jawab pada publik juga tidak boleh ditinggalkan, wartawan harus menjaga jarak yang sama terhadap narasumbernya dan menjadi pemantau yang independen terhadap kekuasaan.

Baca Juga: Polisi Klaim Senjata Api yang Diamankan Milik Laskar FPI

Pasal 1 Kode Etik Wartawan Indonesia menegaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang ditegaskan di pasal 2. Selain itu, pada pasal 3 dan 4 menegaskan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dewan Kehormatan PWI Pusat mendorong wartawan Indonesia untuk dapat mewujudkan keterbukaan informasi, sehingga duduk perkara peristiwa kematian enam anggota FPI, Senin, 7 Desember 2020, lalu itu terungkap.

Anggota lain Dewan Kehormatan PWI Pusat, Raja Parlindungan Pane, pun menambahkan, pers harus obyektif dan menjunjung tinggi keseimbangan pemberitaan dan menyampaikan fakta yang terjadi. Pers jangan sampai partisan dan akhirnya PWI terkena imbasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Keberadaan Jenazah 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati

Anggota lain Dewan Kehormatan PWI, Nashihin Masha, menambahkan, wartawan harus menjunjung fakta yang ditemukannya, bukan sekadar mengikuti pendapat narasumber.

Oleh karena itu, untuk mampu mengungkapkan fakta terkait kasus di tol Cikampek yang sesungguhnya wartawan harus turun ke lapangan.

Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, wartawan tetap harus mengutamakan keselamatannya, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 hari ini.

"Tidak ada berita sehebat apapun yang seharga dengan keselamatan jiwa wartawan. Selain itu, ada kepentingan masyarakat dan bangsa yang harus dipertimbangkan pula," ujarnya.***

 

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x