PORTAL BREBES - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi menandaskan, kejadian penyerangan terhadap anggota Polri oleh Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang menggunakan senjata api dan sanjata tajam di Jakarta beberapa waktu lalu, merupakan tindakan kriminal dan membahayakan petugas Polri.
“Polri adalah institusi pemerintah yang sah sebagai penegak hukum, penjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana yg telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Semua masyarakat / orang-orang yang tinggal di Indonesia harus tunduk kepada hukum yang berlaku,” tegas Kapolda dalam siaran persnya yang dikeluarkan Bidang Humas Polda Jateng, Rabu (9/12/2020).
Baca Juga: Ramalan 9 Desember 2020, Cancer Nikmati Kebersamaan dengan Kekasihmu, Jangan Banyak Menuntut
Kapolda menambahkan, negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Bersama dengan itu untuk menghidari keresahan dalam masyarakat yang ditimbulkan dari aksi premanisme ormas ini, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Jawa Tengah khususnya, agar tdak terprovokasi.
"Kami harap masyarakat Jawa Tengah tetap tenang dan tidak terprovokasi, Percayakan kepada Polri dan TNI untuk menangani aksi premanisme tersebut," terang Kapolda.
Baca Juga: Ungkapan Pedih Dhea Haryadi, Kakak Faiz Ahmad Syukur Salah Satu Anggota Laskar FPI Yang Meninggal
Selain itu, Kapolda juga menghimbau pada masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dengan tdk melanggar aturan hukum.
"Ingat bahwa covid 19 masih perlu kita lawan bersama dengan protokol kesehatan 3 M serta hindari kerumunan," imbau Kapolda.
Baca Juga: 7 Artis Tanah Air Maju dalam Perhelatan Pilkada Serentak 2020 yang Digelar Hari Ini, 9 Desember