Tegas,! Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq Shihab

- 10 Desember 2020, 15:22 WIB
Suasana saat acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Suasana saat acara di Petamburan, Jakarta Pusat. /Antara/

PORTAL BREBES- Polda Metro Jaya akan segera menangkap Habib Rizieq Shihab. Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta pada (14/11) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers Kamis (10/12/2020), Polda Metro Jaya akan melakukan upaya terhadap HRS yang sudah ditetapkan tersangka.

Upaya paksa itu bisa dilakukan dengan cara pemanggilan atau penangkapan. "Polisi siap tangkap Rizieq,"tegas Yusri. Menurutnya, upaya penangkapan merupakan kewenangan polisi sesuai dengan Undang-undang.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kasus Kerumunan Massa Petamburan

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Baca Juga: Ungkapan Pedih Dhea Haryadi, Kakak Faiz Ahmad Syukur Salah Satu Anggota Laskar FPI Yang Meninggal

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x