Kasus Korupsi Bansos Sembako Bakal Makin Melebar, KPK Dapat Informasi Nilainya Dipotong Rp100 Ribu

- 14 Desember 2020, 18:24 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/HO-Humas KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/HO-Humas KPK /

PORTAL BREBES - Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sembako telah menempatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, nampaknya kasusnya bakal kian melebar seiring didapatnya informasi adanya pemotongan bantuan sosial (bansos) sembako bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 dari seharusnya senilai Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga.

Hal itu seperti dikemukakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip PortalBrebes.Com dari Antara, Senin 14 Desember 2020 di Gedung KPK, Jakarta.

"Kalau informasi di luar, sih, dari Rp300 ribu paling sampai ke tangan masyarakat Rp200 ribu, katanya 'kan gitu," Alexander Marwata di Gedung KPK.

Baca Juga: Giliran Wartawan Edy Mulyadi, Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Insiden Penembakan Laskar FPI

Terkait dengan hal tersebut, KPK akan menelusuri lebih lanjut kelaikan dari perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos tersebut.

"Tetapi 'kan kami lihat juga siapa, sih, yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako apakah mereka laik memang dia punya usaha pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu, lalu dia men-sub-kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, itu 'kan harus didalami," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami informasi tersebut untuk mengetahui berapa nilai bansos sembako yang seharusnya diterima masyarakat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Layanan Perpanjangan SIM Keliling, Ini Lima Titik Layanannya di Jakarta

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah