Giliran Wartawan Edy Mulyadi, Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Insiden Penembakan Laskar FPI

- 14 Desember 2020, 13:53 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M. Ibnu Chazar/hp.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M. Ibnu Chazar/hp. /


PORTAL BREBES - Wartawan senior Edy Mulyadi dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip PortalBrebes.Com dari Antara, pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin 14 Desember 2020 siang ini.


"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung yang dihubungi di Jakarta.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Penembakan Enam Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50

Menurut dia, Edy hendak dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku bertemu dengan Edy.

"Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata John.

Sebelumnya, surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum beredar di media sosial Twitter.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Ihwal Insiden Mematikan. Apa yang Dikatakan?

Surat itu berisi panggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi yang bekerja sebagai wartawan untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Senin 14 Desember 2020 guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x