366 Cafe & Restoran di Jakarta Ditutup Sementara, Dinilai Melanggar Protokol Kesehatan

- 26 Desember 2020, 18:10 WIB
Petugas gabungan  menutup sejumlah cafe yang melanggar PSBB. /PMJ News)
Petugas gabungan menutup sejumlah cafe yang melanggar PSBB. /PMJ News) /

Ia menyebutkan, ketiga tempat usaha antara lain, kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman.

Baca Juga: Di Hotel Sekitar Petamburan, Guru Olah Raga ini Setubuhi Muridnya

Ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam. Ketiga tempat usaha tersebut kedapatan petugas yang tengah berpatroli, melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis 24 Desember 2020 sesuai masa berlakunya seruan tersebut.

Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Dalam Sergub tersebut, pada 24 hingga 27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha antara lain, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Iwan memastikan pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah