PORTAL BREBES - Sedikitnya 366 cafe dan restoran di Jakarta ditutup sementara karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes).
Penutupan dilakukan Petugas Satpol PP DKI Jakarta dalam rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada.
"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe maupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam pernyataan tertulis seperti dilansir PMJ News, Kamis 26 Desember 2020.
Tentang denda administrasi, menurut Arifin hingga sekarang telah terkumpul sebesar Rp133 juta.Dan selain cafe dan restoran petugas juga melakukan penutup sementara kepada 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.
Baca Juga: Apakah yang Sudah Kena Covid-19 Masih Harus Divaksin? Begini Penjelasannya
Berikutnya, 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp98 juta.
"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta," ucapnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet, lantaran melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.
"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," terang Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso di Jakarta.