Tiga Eksportir Lobster Dimintai Keterangan oleh KPK

- 28 Desember 2020, 11:48 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK/ANTARA

PORTAL BREBES - Tiga orang yang menjadi direktur perusahaan eksportir lobster Senin (28/12/2020) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjerat Menteri KKP saat itu Eddy Prabowo.

Ketiga orang tersebut masing-masing Chandra Astan selalu Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Untyas Anggraeni selaku Direktur PT Maradeka Karya Semesta dan Willy selaku Direktur Utama PT Samudra Bahari.

Keterangan ketiga orang tersebut diperlukan KPK untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Baca Juga: Daging Kerbau Impor Asal India Mulai Dipasarkan di Sumatera Utara

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF),

Berikutnya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah