Hak Politik Terdakwa Tidak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Eks KPU Wahyu Setiawan

- 21 Desember 2020, 20:09 WIB
MANTAN Komisioner KPK, Wahyu Setiawan usa menjalani pemeriksaan di KPK /PMJ News
MANTAN Komisioner KPK, Wahyu Setiawan usa menjalani pemeriksaan di KPK /PMJ News /

PORTAL BREBES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Alasan KPK mengajukan kasasi, putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

Kepastian akan diajukannya upaya kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 21 Desember 2020 Taurus : Sebaiknya Pahamilah Kebutuhan Diri Sendiri

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat 18 Desember 2020, tim jaksa penuntut umum KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, pada tanggal 7 September 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu.

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

Baca Juga: Kebakaran Besar Melanda Kawasan Mako Brimbob Kelapa Dua Depok

"Adapun alasan kasasi, antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait dengan tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x