Empat Orang Penambang Emas dan Pasir Ilegal di Lebak, Banten Diringkus

- 28 Desember 2020, 22:45 WIB
Empat tersangka penambang liar diperiksa di Mapolres Lebak, Banten.
Empat tersangka penambang liar diperiksa di Mapolres Lebak, Banten. /antara/

PORTAL BREBES - Empat warga yang selama ini melakukan penambangan emas secara ilegal diringkus Kepolisian Resor Lebak, Provinsi Banten.

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial D dan R yang selama ini melakukan penambangan emas ilegal di
Blok Cibareno, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Sedangkan, dua tersangka lainnya berinisial RK dan BK tindak pidana penambangan pasir berlokasi Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Tiga Eksportir Lobster Dimintai Keterangan oleh KPK

"Kami hari ini mengamankan empat pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana, di Lebak, Senin (28/12/29/2020).

Atas perbuatannya itu, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami tidak main-main untuk memproses secara hukum bagi pelaku penambang tanpa izin itu," katanya menegaskan seperti dikutip dari Antara. ***

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah