Lonjakan Kasus Baru Pasien Positif Virus Covid-19, Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi

- 4 Januari 2021, 19:58 WIB
Tangkapan Layar Gubernur DKI Jakarta dalam rapat perubahan RPJMD yang dilaksanakan Selasa 22 Desember 2020
Tangkapan Layar Gubernur DKI Jakarta dalam rapat perubahan RPJMD yang dilaksanakan Selasa 22 Desember 2020 /Youtube - Pemprov DKI Jakarta

 Adapun standar aman positivity rate dari WHO yaitu di bawah lima persen.

 

Keempat, nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,06 per 19 Desember 2020. Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah Covid-19 terkendali dengan baik.

 Baca Juga: Deden Saksi Kasus Suap Ekspor Benur di Kementeriap Kelautan dan Perikanan Meninggal

Kelima, indikator dari BNPB, terjadi transisi risiko dari yang tadinya sedang menjadi tinggi, di mana skor pada minggu sebelumnya sebesar 1,8975 menjadi 1,8025 pada Minggu ini, yang mana diakibatkan dari kenaikan kasus positif dan kasus positif yang dirawat di rumah sakit.

 

Kasus di DKI Jakarta mulai 7 November 2020 memang ada kecenderungan meningkat, beberapa kasus diidentifikasi riwayat berpergian ke luar DKI Jakarta selama cuti bersama.

Menurut, data dari Facebook Data for Good, pada tanggal 8 Desember 2020 (1 hari sebelum pilkada) ada pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek ke luar Jadebotabek dan ini berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek.

 Baca Juga: Kapal Titanic II Dibangun di China, Akan Berlayar Mengikuti Pendahulunya

Keenam, klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus Covid-19 di Jakarta. Per 7-13 Desember 2020 saja terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran. (Aman Ariyanto/Sinar Jateng)

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Sinar Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah