PORTAL BREBES –Sebagai dampak lonjakan kasus baru pasien positif virus Covid-19 masih terus meningkat di wilayah DKI Jakarta, pemerntah provinsi setempat secara resmi memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai hari Senin (4 Januari 2021) sampai dengan Minggu (17 Januari 2021) mendatang.
Kebijakan perpanjangan PSBB transisi ini tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020, yang ditandatangani Gubernur Anies Bawesdan.
"Berdasarkan penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan dalam keterangan tertulis yang dikutip PortalBrebes.com dari laman Sinar Jateng, berjudul , ‘PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang sampai 17 Januari 2021’, Senin 4 Januari 2021.
Baca Juga: Bu Risma Temui Gelandangan di Kawasan Thamrin, Ada yang Dijanjikan Rumah Layak Huni
Adapun kebijakan memperpanjang PSBB masa transisi ini didasarkan pertimbangan atas pertambahan kasus positif Covid-19 yang belum belum ada tanda-tanda penurunan. Sekaligus, menjadi upaya antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berikut Penjelasan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang menjadi alasan PSBB di Jakarta diperpanjang.
Pertama, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.