Intelejen Polri Akan Terus Mengawasi Ustad Abu Bakar Baasyir Usai Bebas dari Penjara

- 5 Januari 2021, 23:22 WIB
Ustad Abu Bakar Baasyir Jumat 18 Januari 2021 akan bebas murni dari penjara.
Ustad Abu Bakar Baasyir Jumat 18 Januari 2021 akan bebas murni dari penjara. /Twitter/

PORTAL BREBES - Ustad Abu Bakar Ba'asyir tidak lama lagi akan bisa menghirup udara segar. Dia akan dibebaskan tanpa syarat dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat setelah menjalani 15 tahun penjara dipotong remisi 55 bulan.

Sesuai jadwal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat akan membebaskan Ustad Abu Bakar Baasyir pada Jumat, 8 Januari 2021.

Meski begitu, setelah terbebas dari penjara, ustad Abu Bakar Baasyir akan terus mendapat pantauan dari intelejen Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri memastikan proses bebas murni narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1) akan mendapat pengamanan dari Polri.

Baca Juga: Nama Calon Kapolri Sudah Di kantong Presiden, Komjen Pol Boy Rafli Amar Layak Maju

"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Setelah Ba'asyir bebas, jajaran intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Ba'asyir. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun,"tutur dia dikutip dari Antara.

Ba'asyir pada tahun 2011 disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.***

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x