Viral 'SIM Gratis', Ini Ternyata yang Dikatakan Polisi

- 8 Januari 2021, 21:46 WIB
Kabar adanya pembuatan SIM gratis sempat viral di media sosial.
Kabar adanya pembuatan SIM gratis sempat viral di media sosial. /instagram/

PORTAL BREBES - Kabar tersiarnya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis membuat warga penasaran. Mereka banyak mencari informasi kebenaran tentang kabar tersebut.

Beredarnya kabar pembuatan SIM gratis diawali dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 Desember 2020 lalu.

Dalam Pasal 7 ayat 1 memang menyebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pasal 1 dapat ditetapkan dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Layanan Perpanjangan SIM Keliling, Ini Lima Titik Layanannya di Jakarta

Namun, bukan berarti semua layanan yang dikenai PNBP digratiskan. Sebab peraturan ini diperjelas lagi yang terlihat dalam PP 76 Tahun 2020.

"Yang gratis bukan publikasi dan penambahan SIM, melainkan publikasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),"ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol, Tri Julianto Djatiutomo, dikutip dari PRFMNews.id baru-baru ini.

Tri menyebut, berdasarkan PP 76 itu, pemerintah memang telah menggratiskan untuk penerbitan SKCK. Namun, untuk penerbitan SIM tetap dikenai biaya yang besarannya sudah diatur dalam peraturan yang ada.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Kembali Aktifkan BLK, Ada Pelatihan Desain Grafis Juga Lho

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pertimbangan pertimbangan antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, pelajar / pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: prfm news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah