Abu Bakar Ba'asyir Habiskan Waktu 10,5 Tahun di Penjara, Telah Kembali ke Ngruki, Sukoharjo

- 8 Januari 2021, 15:33 WIB
Ustad Abu Bakar Ba'asyir telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 10,5 tahun di penjara.
Ustad Abu Bakar Ba'asyir telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 10,5 tahun di penjara. /antara/

PORTAL BREBES - Ustad Abu Bakar Ba'asyir telah menghabiskan waktu 10,5 tahun di tahanan. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah divonis 15 tahun penjara karena terlibat dalam tindak terorisme oleh pengadilan.

Selama menjalankan hukumannya, Ba'asyir lalu mendapat remisi sebanyak 55 bulan. Dan diusianya yang ke 82 tahun, Ba'asyir akhirnya bisa bernafas lega setelah dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.

Diusianya yang sudah senja, tentu tidak mudah buat Ba'asyir untuk menjalani hukumannya itu. Beberapa kali dia harus menjalani perawatan medis karena sakit.

Baca Juga: Partai Paling Informatif, Gerindra Juara Versi Komisi Informasi

Meski begitu, Ba'asyir tetap menyampaikan ucapan Terima kasihnya kepada petugas Lapas Gunung Sindur. Dia mengaku kalau selama di dalam penjara, dirinya diperlakukan baik dan diberi kelonggaran.

"Saya menyampaikan banyak terima kasih dan semoga Allah menyampaikan pahala kepada bapak dan ibu yang telah banyak menolong saya selama di sini," ujar Ba'asyir dikutip dari Antara.

"Saya diberi kelonggaran yang luar biasa karena bapak-bapak mengerti keadaan saya, maka untuk itu saya menyampaikan terima kasih,"ucap dia lagi sebelum meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi.

Baca Juga: Intelejen Polri Akan Terus Mengawasi Ustad Abu Bakar Baasyir Usai Bebas dari Penjara

Ba'asyir lalu meninggalkan Lapas Gunung Sindur usai melaksanakan Shalat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB. Dengan mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker Ba'asyir lalu masuk ke dalam minibus putih jenis Hyundai berpelat nopol AD-1138-WA langsung menuju ke kediamannya di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah