PORTAL BREBES - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 untuk 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Dan dari daftar tersebut, upah untuk Provinsi Jawa Tengah paling rendah setelah D.I Yogjakarta.
Berdasarkan tabel yang diterbitkan oleh Kemenaker melalui akun resminya @kemnaker, tercatat UMP untuk provinsi Jawa Tengah hanya Rp1.798.979,12.
Sedang untuk Provinsi D.I.Yogjakarta menduduki posisi paling rendah yakni sebesar Rp1.765.000,00. Sedang untuk UMP tetertingi yakni Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186,54.
"Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021
Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
Berapa UMP di daerahmu Rekanaker?"tulis akun@kemenaker di Instagram.
Berikut daftar UMP tahun 2021 dilangsir dari akun@kemenaker.***