Abu Janda Diperiksa Bareskrim Besok Terkait Laporan Ujaran Kebencian dan SARA oleh KNPI

- 31 Januari 2021, 18:24 WIB
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Senin, 1 Februari 2021 besok terkait pelaporan ujaran kebencian/Indtagram@permadiaktivis2
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Senin, 1 Februari 2021 besok terkait pelaporan ujaran kebencian/Indtagram@permadiaktivis2 /

PORTAL BREBES - Pegiat media sosial Arya Permadi alias Abu Janda akan diperiksa aparat kepolisian terkait pernyataan "Islam Arogan" yang diunggah di media sosial Twitter.

Pemeriksaan terhadap Abu Janda dijadwalkan pada Senin, 1 Februari 2021 besok. "Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan seperi dilansir PMJ News.

Pemanggilan ini sendiri berdasarkan laporan Medya Rischa soal dugaan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penistaan agama.

Baca Juga: Uji Coba Landasan Pacu Bandara JBS Purbalingga Didarati Pesawat Pertama Kali

Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Sebelumnya, cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan' berawal dari perang cuitan atau twit war dengan Tengku Zulkarnain.

Pada awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika.

Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul.

Baca Juga: Gus Miftah Peringati Harlah NU ke-95 di Markas DPP PDI Perjuangan

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaporan terhadap Abu Janda telah dilakukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Pelaporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda dilakukan KNPI ke Bareskrim Polri.

"Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima," kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI Medya Rischa Lubis di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta seperti dilansir Antara Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Abu Janda Dilaporkan! Wasatkornas Banser: Kami Hormati Proses Hukum

Yang dipersoalkan KNPI dalam kasus tersebut adalah cuitan kata-kata rasis Abu Janda yang ditujukan untuk Natalius Pigai melalui akun Twitter @permadiaktivis1.

Menurut Medya, cuitan rasis terhadap Natalius tersebut dianggap turut menyakiti perasaan warga Papua.

Laporan yang dibuat Medya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Sehubungan dengan laporannya tersebut KNPImelampirkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Abu Janda.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah