Abu Janda Dilaporkan! Wasatkornas Banser: Kami Hormati Proses Hukum

- 30 Januari 2021, 22:16 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda kini harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ketua KNPI atas tuduhan pencemaran bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai.
Permadi Arya alias Abu Janda kini harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ketua KNPI atas tuduhan pencemaran bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai. /instagram/permadiaktivis/

PORTAL BREBES - Meski namanya pernah tercatat sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), namun Banser tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah dihadapi oleh Permadi Arya alias Abu Janda di kepolisian.

Seperti diketahui Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Haris Pertama dari KNPI atas tuduhan melakukan pencemaran bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala Sabtu (30/1/2021) menyebut, pihaknya sangat menghormati proses hukum terhadap kasus yang tengah dihadapi oleh Abu Janda.

Pihaknya juga sangat menghormati apa yang dilakukan oleh KNPI dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga: Rp29,44 Triliun Terserap untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan. Akan Dilanjut di 2021?

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.

Ia mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun menjadi kader atau anggota Banser, kata dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Dia mengatakan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah