PORTAL BREBES – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono menandaskan, pihaknya telah melayangkan surat pencekalan berpergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap calon tersangka dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
"Calon tersangka terkait Korupsi PT Asabri sudah dicegah ke luar negeri. Sehingga calon tersangka itu tidak bepergian ke luar negeri, selama penyidik masih menangani perkara," lanjut Ali Mukartono saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).
Ali Mukartono seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman PMJNEWS, Jumat (29/1/2021) menyebut para calon tersangka korupsi PT Asabri tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp22 triliun.
Baca Juga: Innalillahi Wainna Illaihi Raji'un, Aktor Preman Pensiun Kang Pipit Meninggal Dunia
Ali menambahkan, dalam surat pencekalan tersebut, bukan hanya calon tersangka yang dicegah. Namum, juga berlaku bagi mereka yang berasal dari pihak lain.
"Aturannya di Undang-Undang itu kan dicegah tidak hanya tersangka. Orang lain yang ada kaitannya juga bisa dicegah," paparnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan, terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Tahukah Anda Kalau Buah Naga Awalnya Ditemukan di Tanah Mexico dan AS Lho!, Simak Penjelasannya
"Sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya," pungkas Jaksa Agung, Selasa (26/1/2021) lalu. ***