Tudingan Din Syamsudin Tokoh Radikal Fitnah Tak Berdasar, PP Pemuda Muhammadiyah Siapkan Langkah Hukum

- 13 Februari 2021, 18:05 WIB
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin  menilai tudingan Din Syamsudin sebagai tokoh radikal sebagai tidak berdasar./Twitter/@pp_pemudamuh
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin menilai tudingan Din Syamsudin sebagai tokoh radikal sebagai tidak berdasar./Twitter/@pp_pemudamuh /

PORTAL BREBES - Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin tak habis pikir dengan fitnah yang dilemparkan oleh Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin sebagai tokoh radikal.

“Apa yang telah GAR ITB lakukan ini telah mencederai Prof Din dan keluarganya dan telah mencederai Muhammadiyah karena bagaimanapun Prof Din adalah mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” tuturnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: Kata Roy Suryo BuzerRp Harus Dikandangkan Dulu, Agar Harapan JK Soal Kritik Presiden Tidak Dipanggil Polisi

Sebelumnya, GAR ITB melaporkan Din Syamsudin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dinilai menjadi tokoh radikal.

Dilansir PortalBrebes.Com dari laman pemudamuhammadiyah.org, Razikin mengaku tak habis pikir dengan tuduhan itu sebab selama ini Din Syamsudin merupakan tokoh yang dikenal telah bertahun-tahun konsisten melakukan diplomasi perdamaian, toleransi dan persahabatan lintas iman dengan berbagai tokoh agama dunia.

“Tuduhan terhadap Prof Din itu merupakan hal yang mengada-ngada dan langkah kelompok GAR ITB itu dapat memicu kemarahan warga Muhammadiyah secara keseluruhan,” imbuhnya.

Karenanya, Razikin meminta dengan tegas agar pihak GAR ITB segera mencabut laporan dan meminta maaf kepada Din Syamsudin.

Baca Juga: Jalur Jalan Bumijawa - Bumiawu Terputus Akibat Longsor dan Gorong-gorong Jembatan Amblas

Razikin juga mengatakan bahwa PP Pemuda Muhammadiyah memberikan kesempatan kepada GAR ITB sebelum mengambil langkah-langkah hukum.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah