PORTAL BREBES – Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius sehubungan hangatnya perbincangan masyarakat menyoal pelaksanaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut presiden, bila implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU tersebut akan dilakukan revisi.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi lewat cuitan Twitter @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.
“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi,” tulis Presiden Jokowi seperti dilansir PortalBrebes.Com dari akun Twitter @jokowi.
Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. pic.twitter.com/D1pVuOtjEz— Joko Widodo (@jokowi) February 16, 2021
Alasan Jokowi yang berniat merevisi UU ITE hal itu dimungkinkan karena diinterpretasikan secara sepihak dari pasal-pasal karet yang multitafsir.
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden Jokowi.
Tentang UU ITE, semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Baca Juga: Elsa Tertangkap dan Terkuak Pembunuh Roy di Ikatan Cinta Selasa, 16 Februari 2021