Baru Sebulan Diterbitkan, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres 'Miras'

- 2 Maret 2021, 13:43 WIB
Baru Sebulan Diterbitkan, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres "Miras"
Baru Sebulan Diterbitkan, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres "Miras" /Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr


PORTAL BREBES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Perpres yang didalamnya mengatur izin investasi miras tersebut tidak berumur panjang karena baru sebulan diteken dan diterbitkan dan langsung menimbulkan pro kontra di masyarakat.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021 seperti dilansir dari Antara.

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Hari Ini Ultah Pertama Virus Corona di Indonesia dan Salah Kaprah Pembangunan RSKI Pulau Galang

Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x