KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional , Didik Mukrianto ; Harus Dibubarkan Demi Hukum

- 5 Maret 2021, 11:28 WIB
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto/demokrat.or.id
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto/demokrat.or.id /


PORTAL BREBES - Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto menyebut upaya Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan saat ini, dapat dipastikan bahwa gerakan tersebut adalah gerakan yang Ilegal.

Sebab meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional.

"Karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," ujarnya seperti dilansir PortalBrebes.Com dari laman demokrat.or.id, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Parma vs Inter Milan, 2 Gol Alexis Sanchez Menangkan Inter

Menurut Didik, saat ini DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketum AHY dan tegas menolak KLB.

"Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apa pun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan," tandas Didik Mukrianto yang juga anggota DPR RI di Komisi III tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia jika seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka bukan hanya melanggar hukum tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita.

Menurutnya pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Menjelang KLB Partai Demokrat Akun Twitter Kepala Bappilu Dibajak, Andi Arief Singgung Sosok 'Kakak Pembina'

Dalam kondisi demikian Negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan.

Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Didik Mukrianto, dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Ilegal tersebut.

"Apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," ujar Didik Mukrianto lagi.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Medsos, Ternyata Ada Ini Menurut Kominfo

Karenanya, kata dia, jikalau nantinya KLB Ilegal dan Inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya.

Karena AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya, belum lagi pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencaan dan pelaksanaan KLB yang Ilegal dan Inkonstitusional.

"Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," pugkas pungkas Didik Mukrianto yang juga menjabat sebgai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban tersebut.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: demokrat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x