Cek Segera BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Bila NIK KTP Tidak Terdaftar Bisa Lakukan Cara Lain

- 14 April 2021, 18:46 WIB
eform.bri.co.id/bpum
eform.bri.co.id/bpum /


PORTAL BREBES - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan BLT BPUM UMKM untuk usaha mikro terdampak pandemi Covid-19 pada April 2021 dengan nominal Rp1,2 juta.

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

BPUM 2021 tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, namun diberikan juga yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya atau tahun 2020.

Penerima bantuan UMKM dapat dicek di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP bagi peserta yang menggunakan rekening BRI atau bantuannya disalurkan ke rekening BRI.

Baca Juga: 10 Amalan Sunnah yang Harus Dipelihara Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Baca Juga: Putri Tanjung Diberitakan Nyuci Baju dan Masak Sendiri di AS, Nitizen Indonesia : Caca Handika Juga

Apabila NIK KTP tidak terdaftar di lama Eform BRI, maka pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur lainnya untuk mengkonfimasi mendapatkan BPUM atau tidak karena rekening BRI hanya untuk bantuan yang disalurkan oleh BRI.

Dana BPUM 2021 kali ini tidak sebanyak dana BPUM 2020 sebelumnya karena anggaran yang digunakan adalah sisa anggaran tahun lalu dan telah termaktub dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 tahun 2021.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta,” terang Kemenkop UKM dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI Evaluasi Pelaksanaan BPUM yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Sedangkan untuk pendaftaran Banpres BPUM UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline atau mendatangi instansi yang telah ditentukan.

Instansi-instansi itu adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Berikut

Baca Juga: Weton Rabu Kliwon 14 April 2021 ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa

Pengumuman resmi dari Menkop UKM akan dilakukan melalui instagram @kemenkopukm.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
Memiliki usaha mikro
Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Perpanjangan SIM A dan C Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya
Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:

NIK KTP
nama lengkap
alamat tempat tinggal sesuai KTP
bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.
Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM.***

Editor: Marsis Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah