PORTAL BREBES - Bagi kaum ibu, saat membuat masakan atau makanan untuk keluarga, pasti akan diupayakan maksimal sesuai selera anggota keluarganya.
Jadi harus pas asinnya, pas manisnya atau bahkan pas gurihnya. Jadi makanan atau masakan yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar memenuhi harapan mereka yang akan menyantapnya.
Untuk peneitngan tersebut para ibu terbiasa untuk mencicipi makanan terlebih dahulu untuk merasakan kadar bumbu makanan yang akan disajikan. Apakah sudah cukup garam? gula? Atau kurang pedas.
Nah, masalahnya, apakah diperbolehkan mencicipi makanan di saat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan seperti sekarang ini? Apakah tidak membatalkan puasa?
Dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab karangan Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi diterangkan bahwa mencicipi makanan hukumnya akan makruh karena tidak adanya kepentingan atau alasan orang yang mencicipi tersebut.
Baca Juga: Weton Rabu Kliwon 14 April 2021 ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa
Baca Juga: Anak Ikut Berpuasa Ramadhan? Ini Dia 6 Tips Puasa Sehat Untuk Anak
Dikhawatirkan, orang yang mencicipi tersebut tergoda oleh syahwat untuk mendorong masakan ke dalam tenggorokan.
Akan tetapi, hukum yang berbeda berlaku orang yang menyiapkan hidangan/masakan, baik pria maupun wanita. Mengecap makanan hukumnya tidak makruh karena adanya kepentingan yang menyertainya.