Hal ini juga berlaku bagi orang tua yang memiliki kepentingan mengobati anaknya yang masih kecil. Mengecap makanan juga dihukumi tidak makruh.
Maka dapat disimpulkan, mengecap dan mencicipi masakan untuk orang yang sedang menjalankan puasa karena adanya hajat yang menyertai hukumnya diperbolehkan secara syar’i (agama).
Namun, jika sudah melakukannya, hendaknya segera membuang atau mengeluarkan masakan yang dicicipi. Bila nafsu untuk mengkonsumsi timbul, maka hukumnya bisa menjadi makruh karena dikhawatirkan dapat tertelan.
Jawaban senada atas pertanyaan serupa dalam rubrik yang dikutip dari laman konsultasisyariah.com. Menurut situs tersebut, diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan.
Baca Juga: Perpanjangan SIM A dan C Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya
Baca Juga: Liga Champions 2021 : Chelsea Kalah Tapi Lolos ke Semi Final
Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)
Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan