Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya telah ditahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021 malam.
Baca Juga: Gandakan Uang dengan Printer dan Menjualnya di Facebook, Pedagang Es Krim Diringkus Polisi
Selain rumah dinas, tim penyidik KPK sebelumnya juga melakukan di ruang kerja Azis Syamsudin di Gedung DPR serta di rumah pribadinya
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK dari Kepolisian Indonesia, Stepanus Robin Pattuju, dan kawan-kawan.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan dilakukannya penggeledahan terhadap rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Menurutnya, lembaganya akan bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap Pattuju.***