PORTAL BREBES - Penggeledahan kantor dan rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil.
Ditemukan berbagai dokumen dan barang bukti yang terkait dengan perkara hingga akhirnya diangkut tim Komisi Antirasuah untuk penanganan kasus yang berkenaan kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 29 April 2021 membenarkan adanya temuan itu. "Ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Ali Fikri.
“Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujarnya menambahkan.
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa tim KPK menggeledah empat lokasi. Dua lokasi yaitu ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dua lokasi lain masih di Jakarta yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus itu karena diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Wali Kota Syahrial.
Penyidik KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Diduga, pertemuan tersebut membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.
Stepanus Robin telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.