Bahkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa THR atau parsel dikirimkan ke kantor kelurahan paling lambat hari Jumat 7 Mei 2021.
Menanggapi hal tersebut Camat Jombang, Muhdlor melalui tayangan video menyatakan bahwa belum ada pihak pengusaha toko atau rumah makan yang memberikan THR atau parsel seperti dikutip dari akun instagram @wargajombang.
"Alhmdulillah semuanya, tidak ada satupun yang sempat memberikan bantuan, sehingga semuanya sudah kita sikapi secara baik,"katanya
Baca Juga: Geger Babi Ngepet di Depok Ternyata Settingan, Pelakunya Ustadz yang Ingin Terkenal
Baca Juga: 115 Mobil Travel Gelap Antar Pemudik Ditangkap Polisi, Mereka Mematok Tarif Tinggi
Selain itu Muhdlor sudah memerintah untuk menarik semua surat yang sudah beredar.
Pihaknya juga sudah menegur pihak yang membuat dan menerbitkan surat edaran tersebut secara lisan maupun tertulis.
Muhdlor juga menyampaikan pihak kecamatan sudah memberikan surat secara resmi kepada para Kepala Desa atau Lurah agar tidak melakukan hal yang sama.***